Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1970 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerdja Badan Koordinasi Keluarga Berentjana Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1970 · Keppres No. 8 Tahun 1970 · Keppres Nomor 8 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1970Tanggal Penetapan:22 Januari 1970
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerdja Badan Koordinasi Keluarga Berentjana Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 1970
Tanggal Penetapan22 Januari 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang ditetapkan sebelumnya dan bertentangan dengan Keputusan Presiden ini. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Kesjahteraan Rakyat No. 36/Kpts/Kesra/X/1968.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Program Keluarga Berencana Nasional sebagai bagian dari Pembangunan Lima Tahun. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan dan memperluas kemampuan, fasilitas, dan sumber daya yang tersedia, serta menggiatkan partisipasi masyarakat dan pemerintah.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa Presiden bertanggung jawab atas Program Keluarga Berencana Nasional, dengan pelaksanaan sehari-hari oleh Menteri Negara Kesjahteraan Rakyat. Dewan Pembimbing Keluarga Berencana Nasional dibentuk untuk memberikan pertimbangan kebijakan, dengan keanggotaan dari berbagai menteri dan Ketua Bappenas. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional bertugas melaksanakan program sesuai kebijakan pemerintah, mengoordinasikan usaha pelaksanaan, dan mengatur kerja sama internasional. Struktur organisasi meliputi Ketua, Deputy-deputy Ketua, Sekretariat, dan Biro-biro, dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat oleh Presiden dan Menteri Negara Kesjahteraan Rakyat.

1. Segala kegiatan dan inventaris negara yang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini berada dalam tanggung jawab Lembaga Keluarga Berencana Nasional diserahterimakan kepada Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ini.

(-)