Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 82 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1953 tentang Penugasan Untuk Menghadiri Rapat ICAO Di Brighton (Inggris)

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1953 · Keppres No. 82 Tahun 1953 · Keppres Nomor 82 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Untuk Menghadiri Rapat ICAO Di Brighton (Inggris)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 1953 bertujuan untuk membentuk perutusan Indonesia yang akan menghadiri International Civil Aviation Organization (I.C.A.O.) Full Scale Assembly di Brighton, Inggris. Perutusan ini terdiri dari empat anggota yang berasal dari Kementerian Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Inggris. Ketua perutusan, Ir. Sugoto, memiliki tugas tambahan untuk mengunjungi pabrik dan sekolah penerbangan di Inggris serta mengadakan pembicaraan dengan perwakilan Indonesia di Belanda. Keputusan ini juga mengatur tentang durasi tinggal, biaya perjalanan, dan pengeluaran lainnya yang akan ditanggung selama perjalanan. Selain itu, perutusan diwajibkan untuk membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali dari perjalanan.

(-)

(-)