Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 6/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2013Tanggal Penetapan:15 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku15 Agustus 2013
Tanggal Penetapan15 Agustus 2013
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah.
  2. Neraca, yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana daerah.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan arus masuk dan keluar kas selama periode anggaran.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)