Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-01.PW.01.01/2011 · Permenkumham No. M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Perlindungan Hak AsasiPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPengawasan Intern Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku05 Oktober 2011
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang baik melalui pengawasan intern yang efektif dan efisien. Pengawasan ini mencakup reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap tugas dan fungsi pemasyarakatan. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk menertibkan administrasi, mengurangi penyalahgunaan wewenang, dan mengelola sumber daya secara efektif. Pengawasan dilakukan oleh pengawas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dan mencakup seluruh pegawai pemasyarakatan di berbagai unit. Pengawasan intern ini dilaksanakan dengan pola preemtif, preventif, dan represif untuk mencegah dan mengatasi penyimpangan. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan harus ditindaklanjuti oleh pegawai yang diawasi.

(-)

  • Pengawas atau Pejabat yang melakukan Pengawasan Intern tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.