Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 9/2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Hukum Pidana, Perdata & DagangTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 09) 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 02) 3. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 03)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dinamika perubahan urusan pemerintahan daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Peraturan ini mencabut tiga Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi. Dengan pencabutan ini, peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)