di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 9/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, tarif retribusi dalam Pasal 8, dan ketentuan mengenai pemungutan retribusi dalam Pasal 9.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ketentuan retribusi yang ada dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, serta untuk tertib administrasi dan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial: