Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 04/2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 04 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Maret 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku09 Maret 2012
Tanggal Penetapan09 Maret 2012
Tempat PenetapanKotabumi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah perkembangan usaha telekomunikasi yang pesat, yang memerlukan penataan infrastruktur menara telekomunikasi untuk menjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan estetika wilayah, serta untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika, melalui penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi harus mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi daerah.
  2. Penetapan zona pembangunan menara disesuaikan dengan penataan ruang, keamanan, ketertiban lingkungan, estetika, dan kebutuhan usaha.
  3. Pembentukan Tim Penataan Pembangunan dan Pengawasan Menara Telekomunikasi (TP3MT) oleh Bupati.
  4. Menara telekomunikasi harus digunakan secara bersama dalam bentuk menara telekomunikasi terpadu.
  5. Penyedia menara harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara terpadu.
  6. Setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara.
  7. Besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Pelanggaran terhadap kewajiban retribusi dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan atas jumlah retribusi yang terutang. Selain itu, terdapat ketentuan pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.