Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Serang 2/2026 · Perda Serang No. 2 Tahun 2026 · Perda Serang Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2026Tanggal Penetapan:8 Juni 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah Kota Serang
Tanggal Berlaku08 Juni 2026
Tanggal Penetapan08 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Keterwakilan dan Partisipasi Perempuan Dalam Proses Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 43).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berperspektif gender, mencapai kesetaraan dan keadilan gender, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga pemberdayaan perempuan di Kota Serang. Kebijakan ini bertujuan memberikan acuan bagi aparatur pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, dan kebutuhan laki-laki maupun perempuan ke dalam seluruh siklus pembangunan daerah guna mengatasi ketimpangan gender.

Ketentuan Substansial

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang mencakup pelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan. Kebijakan ini mewajibkan integrasi perspektif gender ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah) melalui analisis gender yang dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS). Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Pokja PUG, Tim Teknis PUG, dan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah. Selain itu, diatur upaya pemberdayaan perempuan yang meliputi peningkatan kapasitas diri, akses partisipasi di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya, peningkatan kompetensi, serta peningkatan kualitas keluarga melalui pusat pembelajaran keluarga.

(-)

(-)