Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA PALOPO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 26/2016 · Perda Kota Palopo No. 26 Tahun 2016 · Perda Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA PALOPO
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Inspektorat Kota Palopo.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Kota Palopo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan tujuan mengatur lebih detail susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Inspektorat Kota Palopo.

Ketentuan Substansial:

  1. Susunan Organisasi: Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut; Sub Bagian Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Jabatan Fungsional.
  2. Kedudukan: Inspektorat Kota adalah unsur pengawas penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  3. Tugas Pokok dan Fungsi:
    • Inspektur bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    • Sekretariat melaksanakan koordinasi, pengawasan, dan pelayanan administrasi.
    • Inspektur Pembantu melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
    • Jabatan Fungsional (Auditor, P2UPD, Auditor Kepegawaian) melaksanakan tugas sesuai keahlian dan ketentuan yang berlaku.
  4. Tata Kerja: Inspektorat wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan mengembangkan koordinasi dengan OPD terkait. Setiap pejabat wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi.

(-)

(-)