Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1989 tentang Dasawarsa Kebudayaan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Indonesia dalam Dasawarsa Pengembangan Kebudayaan yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB. Kebijakan ini bertujuan untuk menggugah rasa kebanggaan dan kecintaan terhadap kebudayaan, mendorong pengembangan kebudayaan, menunjang pariwisata, dan meningkatkan peran Indonesia dalam kerja sama internasional. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertanggung jawab mengkoordinasikan kebijakan dan program, sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membantu pengendalian pelaksanaan. Dibentuk Panitia Nasional dan Panitia Daerah untuk melaksanakan program ini, dengan biaya dibebankan pada anggaran masing-masing departemen terkait.