Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 14/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan peraturan perundang-undangan yang baru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD mencakup penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Tata Usaha, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Keuangan, Bagian Humas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian membawahi sub bagian masing-masing. Penjabaran tugas dan fungsi Sekretariat DPRD, bagian-bagian, dan sub-sub bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)