Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 10/2023 · Perda Kota Cirebon No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2023Tanggal Penetapan:6 Desember 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku07 Desember 2023
Tanggal Penetapan06 Desember 2023
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk memastikan Penyandang Disabilitas mendapatkan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga lainnya, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Pemerintah Daerah Kota: Menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan insentif dan penghargaan, mengembangkan kerjasama, serta melakukan kampanye dan sosialisasi terkait pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Meliputi pendataan, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, komunikasi dan informasi, serta perempuan dan anak.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Penyandang Disabilitas berhak atas: hidup, kebebasan dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
  • Perusahaan yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas wajib: memberikan upah yang sama, akomodasi yang layak, tidak memberhentikan karena disabilitas, memberikan program kembali bekerja, penempatan kerja yang adil, dan kesempatan mengembangkan karier.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan wajib: memiliki standar pelayanan yang menjamin hak kesehatan Penyandang Disabilitas, membuat standar rujukan rehabilitasi lanjutan, dan bekerja sama dengan penyedia layanan habilitasi dan rehabilitasi.

Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:

  • Perusahaan yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas dapat diberikan insentif berupa kemudahan perizinan, penghargaan, dan fasilitasi penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.

Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum:

  • Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
  • Pemerintah Daerah Kota dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

(-)

(-)