di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 10/2023 · Perda Kota Cirebon No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk memastikan Penyandang Disabilitas mendapatkan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga lainnya, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan Pemerintah Daerah Kota: Menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan insentif dan penghargaan, mengembangkan kerjasama, serta melakukan kampanye dan sosialisasi terkait pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Meliputi pendataan, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, komunikasi dan informasi, serta perempuan dan anak.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:
Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum: