Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/2006 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2006Tanggal Penetapan:22 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku24 November 2006
Tanggal Penetapan22 November 2006
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 13 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi melalui pemanfaatan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memerlukan untuk memanfaatkan atau menggunakan kekayaan daerah tersebut berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  2. Objek Retribusi: Pemakaian tanah, bangunan, ruangan, kendaraan alat berat, dan fasilitas penunjang lainnya yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Provinsi.
  3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
  4. Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Usaha.
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian jenis Kekayaan Daerah.
  6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan atas tujuan untuk memperoleh pendapatan yang layak guna penggantian biaya.
  7. Wilayah Pemungutan: Di Wilayah Daerah tempat pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah.
  8. Masa Retribusi: Jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Gubernur berdasarkan Kontrak hak Pemakaian.
  9. Saat Retribusi Terutang: Terjadi pada saat tanggal penerbitan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).