Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2002 tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN (IUPHH)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 17/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2002Tanggal Penetapan:6 September 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN (IUPHH)
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku12 September 2002
Tanggal Penetapan06 September 2002
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan usaha pemanfaatan hasil hutan dari kawasan hutan produksi alam dalam rangka pengelolaan hutan secara lestari dan pemanfaatan hasil hutan secara optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Izin: IUPHH meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
  2. Kawasan Hutan: IUPHH dapat diberikan pada hutan produksi alam yang memiliki fungsi hutan produksi, hutan produksi terbatas, atau hutan produksi yang dapat dikonversi yang tidak dibebani hak-hak lain.
  3. Pihak yang Dapat Mengajukan: Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, persekutuan, firma, yayasan, koperasi atau organisasi sejenis.
  4. Prosedur Permohonan: Pengajuan permohonan dilengkapi dengan usulan proyek (project proposal) pemanfaatan hasil hutan dan dokumen yang menunjang legalitas dan bonafiditas perusahaan kepada Bupati.
  5. Luas Areal: Luas areal maksimal untuk IUPHH kayu adalah 50.000 hektar untuk setiap pemohon, sedangkan untuk IUPHH bukan kayu luas maksimal 5.000 hektar untuk setiap pemohon. Setiap pemegang izin memiliki maksimum 2 (dua) IUPHH kayu dan 2 (dua) IUPHH bukan kayu di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
  6. Rencana Kerja: Pemegang IUPHH kayu wajib membuat rencana kerja 20 (dua puluh) tahun (RKD), rencana kerja 5 (lima) tahun (RKL), dan rencana kerja tahunan (RKT). Pemegang IUPHH bukan kayu wajib membuat rencana kerja 5 (lima) tahun (RKL) dan rencana kerja tahunan (RKT).
  7. Pungutan: Terhadap hasil hutan kayu dan bukan kayu yang berasal dari IUPHH Kayu dikenakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi. Setiap penggunaan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) dikenakan Retribusi Leges.

1. Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 2. Perpanjangan Izin Hak Penguasaan Hutan mengacu pada Peraturan Daerah.

1. Apabila Pemegang IUPHH dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari tidak melakukan usahanya secara nyata maka IUPHH akan dibatalkan setelah diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam selang waktu 30 (tiga puluh) hari. 2. Pelanggaran atas pelaksanaan IUPHH diancam dengan sanksi pidana dan Ganti Rugi serta sanksi administratif berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.