Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 26/2011 · Perda Kabupaten Madiun No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2011
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas jasa tempat khusus parkir yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk tempat parkir yang dibangun atau disediakan oleh Pemerintah Daerah dan fasilitas tempat khusus parkir insidentil. Pengecualian diberikan kepada tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, dan pihak swasta. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. - Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu parkir. Pemerintah Daerah juga menyediakan opsi parkir berlangganan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. - Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. - Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan keuangan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.