Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PRODUK HUKUM DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 16/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PRODUK HUKUM DESA
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Desa.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh ini mencabut Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah tersebut, maka ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Hukum Desa akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)