Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan dan menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penyelenggaraan SPALD:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun rencana SPALD, membangun prasarana dan sarana, melaksanakan sosialisasi, serta mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan SPALD. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan SPALD, memberikan izin badan usaha SPALD, dan melakukan pembinaan.
2. **Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD):** SPALD terdiri dari SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T). SPALD-S meliputi subsistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T meliputi subsistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Peraturan ini mengatur detail komponen dari masing-masing subsistem.
3. **Perencanaan SPALD:** Perencanaan SPALD meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Rencana induk ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan memuat rencana umum, standar pelayanan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi pembiayaan, rencana kelembagaan, rencana legislasi, dan rencana pemberdayaan masyarakat.
4. **Konstruksi SPALD:** Tahapan konstruksi SPALD meliputi persiapan, pelaksanaan, dan uji coba sistem. Pelaksanaan konstruksi harus memperhatikan rencana mutu kontrak, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen keselamatan konstruksi, dan metode konstruksi berkelanjutan.
5. **Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi:** Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD menjadi tanggung jawab penyelenggara SPALD dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur. Hal ini mencakup pengoperasian dan pemeliharaan SPALD-S dan SPALD-T, termasuk subsistem yang terkait.
6. **Pemanfaatan:** Hasil pengolahan air limbah domestik dapat dimanfaatkan dalam bentuk cairan (untuk penggelontor kakus, pendingin udara, hidran kebakaran), padatan (untuk campuran pupuk dan bahan bangunan), dan gas (sebagai sumber energi terbarukan).
7. **Kelembagaan:** Penyelenggaraan SPALD dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau kelompok swadaya masyarakat.
8. **Kerja Sama:** Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan SPALD.
9. **Tarif Pelayanan:** Pemerintah Daerah menetapkan tarif pelayanan SPALD berdasarkan prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, serta transparansi dan akuntabilitas.
10. **Hak, Kewajiban, dan Larangan:** Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta pelayanan pengelolaan air limbah yang layak. Setiap orang berkewajiban mengurangi kuantitas air limbah, memanfaatkan kembali air limbah non kakus, mengelola air limbah, dan membayar tarif pelayanan. Terdapat larangan terkait penyambungan ilegal, pembuangan sampah ke jaringan, dan tindakan yang dapat merusak sistem pengolahan air limbah.