di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 9/2018 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat ini mengatur tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota (Jamkesmin). Latar belakangnya adalah untuk memberikan akses jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum terdata dalam program BPJS Kesehatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuan dari Jamkesmin adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.