Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 9/2018 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProgram Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanGerung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat ini mengatur tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Non Kuota (Jamkesmin). Latar belakangnya adalah untuk memberikan akses jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang belum terdata dalam program BPJS Kesehatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuan dari Jamkesmin adalah meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin secara efektif dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Peserta Jamkesmin adalah warga miskin yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan memiliki KTP Lombok Barat atau Surat Domisili.
  2. Pendataan peserta dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan RT/RW, diverifikasi oleh Tim yang dibentuk Pemerintah Daerah.
  3. Penyelenggaraan Jamkesmin dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, dikoordinasi oleh Tim Pengelola Program Jamkesmin.
  4. Pelayanan kesehatan diberikan oleh BPJS Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sistem rujukan berjenjang.
  5. Pembiayaan bersumber dari APBD, berupa pembayaran iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

(-)

1. Semua pihak yang melanggar ketentuan Pasal 13 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.