Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendarapan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 13/2000 · Perda Kabupaten Kapuas No. 13 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2000Tanggal Penetapan:16 Agustus 2000
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan Anggaran Pendarapan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku16 Agustus 2000
Tanggal Penetapan16 Agustus 2000
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000.

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 1999/2000. Jumlah perhitungan APBD adalah Rp. 276.792.666.596,- dengan rincian pendapatan sebesar Rp. 138.412.367.135,- dan belanja sebesar Rp. 138.380.299.461,- (terdiri dari belanja rutin dan pembangunan), sehingga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 32.067.674,-. Selain itu, diatur pula mengenai Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) dengan jumlah pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 11.100.329.227,-.

Peraturan ini juga mengatur bahwa ringkasan perhitungan APBD, bentuk dan susunan perhitungan kas, rincian dan ringkasan perhitungan APBD, serta rincian UKP tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)