di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendarapan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 13/2000 · Perda Kabupaten Kapuas No. 13 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 1999/2000. Jumlah perhitungan APBD adalah Rp. 276.792.666.596,- dengan rincian pendapatan sebesar Rp. 138.412.367.135,- dan belanja sebesar Rp. 138.380.299.461,- (terdiri dari belanja rutin dan pembangunan), sehingga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 32.067.674,-. Selain itu, diatur pula mengenai Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) dengan jumlah pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 11.100.329.227,-.
Peraturan ini juga mengatur bahwa ringkasan perhitungan APBD, bentuk dan susunan perhitungan kas, rincian dan ringkasan perhitungan APBD, serta rincian UKP tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.