di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2013 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini berupa laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 516.280.325.565,11 dan belanja daerah sebesar Rp 568.629.260.342,13, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (52.348.934.777,02). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 142.635.597.050,45 dan pengeluaran sebesar Rp 7.498.852.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 135.136.745.050,45. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 82.787.810.273,43.
Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.180.225.263.010,41, jumlah kewajiban sebesar Rp. 338.858.914,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.179.886.404.096,41.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2012 menunjukkan saldo kas di Kas Daerah awal 1 Januari 2012 sebesar Rp. 142.321.539.657,45 dan saldo kas di Kas Daerah akhir 31 Desember 2012 sebesar Rp. 82.598.686.843,43.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.