Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Musi Rawas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2006Tanggal Penetapan:29 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Musi Rawas
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku29 Mei 2006
Tanggal Penetapan29 Mei 2006
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk serta Akta Catatan Sipil di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah pentingnya dokumen kependudukan untuk perencanaan pembangunan dan identitas diri penduduk, serta perlunya peninjauan kembali tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran penduduk dan Akta Catatan Sipil yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi dan badan hukum yang melakukan pembayaran atas pelayanan tersebut.
  3. Jenis retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  4. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan memberikan tanda bukti setor dan disetorkan ke Kas Daerah.
  5. Penduduk wajib mendaftarkan diri dan melaporkan setiap mutasi biodata.
  6. Setiap kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak, dan kematian wajib didaftarkan dan memiliki Akta Catatan Sipil.
  7. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  8. Diatur mengenai pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan, perubahan status kewarganegaraan, dan mutasi biodata.
  9. Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK).
  10. Setiap penduduk berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  11. Diatur mengenai pencatatan perkawinan dan perceraian bagi penduduk beragama selain Islam.
  12. Data kependudukan dikelola oleh Dinas yang berwenang dan harus dipelihara serta dilindungi.
  13. Kepala Desa/Kelurahan wajib melaporkan data hasil pendaftaran penduduk kepada Camat, yang kemudian dilaporkan kepada Dinas, dan selanjutnya kepada Bupati.
  14. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.