Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 20/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2006 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan tersebut.

Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medik operatif, tindakan medik gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium penunjang medik, tindakan khusus penyakit kandungan/gynekologi, dan pemeriksaan keterangan kesehatan. Tarif retribusi terdiri atas komponen jasa pelayanan dan jasa sarana. Murid Sekolah Dasar UKS dibebaskan dari pungutan rawat jalan, dan jika memerlukan rawat inap, dikenakan tarif 50%.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang, dan jika tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

(-)

Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)