Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Bolivarian Venezuela Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Bolivarian Republic Of Venezuela On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 8/2014 · PERPRES No. 8 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Bolivarian Venezuela Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Bolivarian Republic Of Venezuela On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bolivarian Venezuela mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2013 di Bali. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik antara kedua negara dengan mempermudah akses perjalanan bagi pejabat diplomatik dan dinas. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)