Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2000 · Keppres No. 17 Tahun 2000 · Keppres Nomor 17 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2000
Tanggal Penetapan21 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dengan mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap kurang memadai.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam pelaksanaan APBN, termasuk otorisasi anggaran oleh Menteri Keuangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan anggaran belanja rutin dan pembangunan. Subjek hukum diwajibkan untuk menyetor penerimaan negara ke Rekening Kas Negara dan mengatur intensifikasi pemungutan penerimaan negara. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa, serta pembatasan pengeluaran anggaran untuk keperluan tertentu.

(-)

1. Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang lalai dalam penyetoran penerimaan anggaran dapat dikenakan sanksi berupa perhitungan dengan dana yang tersedia dalam DIK atau DIP.