Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: UU 25/2004 · UU No. 25 Tahun 2004 · UU Nomor 25 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004Tanggal Penetapan:5 Oktober 2004
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPenanaman ModalHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2004
Tanggal Penetapan05 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di Indonesia berjalan efektif, efisien, dan bersasaran melalui perencanaan yang terstruktur. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin integrasi dan sinergi antara pusat dan daerah, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial: Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Perencanaan ini melibatkan penyusunan dokumen seperti RPJP, RPJM, dan RKP. Setiap dokumen perencanaan memiliki visi, misi, strategi, dan kebijakan yang harus diikuti oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Partisipasi masyarakat juga diakomodasi melalui forum Musrenbang.

1. Sebelum RPJP Nasional ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) tanpa RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain. 2. Sebelum RPJP Nasional ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) tanpa RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain. 3. Sebelum RPJP Daerah ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) tanpa RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain.

(-)