Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Latar belakangnya adalah perlindungan perempuan dan anak sebagai tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia, serta masih terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara yang belum tertangani secara maksimal. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pencegahan dan pelayanan terpadu yang berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, penanganan berkelanjutan, dan penanganan secara rahasia. Pemerintah Provinsi berkewajiban melaksanakan upaya pencegahan kekerasan, termasuk pengumpulan data, pendidikan, sosialisasi, pendirian pusat pelayanan terpadu, dan mendorong kepedulian masyarakat. Pelayanan terhadap korban dilakukan secara terpadu melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis SKPD. Bentuk pelayanan meliputi medis, medicolegal, psikososial, bimbingan rohani, hukum, dan kemandirian ekonomi. Pemerintah Daerah juga menetapkan rumah aman atau tempat tinggal alternatif bagi korban. Pendampingan dilakukan oleh tenaga ahli seperti tenaga kesehatan, pekerja sosial, advokat, dan pembimbing rohani. Penyelenggaraan PPT dibebankan pada APBD Provinsi.