Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 7/2013 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2013Tanggal Penetapan:22 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku22 April 2013
Tanggal Penetapan22 April 2013
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang berbagai jenis retribusi daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya. Retribusi ini meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Retribusi Jasa Umum: Meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.

Retribusi Jasa Usaha: Meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir/pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/persanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, dan tempat rekreasi dan olahraga.

Retribusi Perizinan Tertentu: Meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, pengajuan keberatan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana terkait retribusi daerah.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.