di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 7/2013 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang berbagai jenis retribusi daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya. Retribusi ini meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Retribusi Jasa Umum: Meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
Retribusi Jasa Usaha: Meliputi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir/pertokoan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/persanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, dan tempat rekreasi dan olahraga.
Retribusi Perizinan Tertentu: Meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, pengajuan keberatan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana terkait retribusi daerah.