Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Gunung Mas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 4/2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Gunung Mas
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Gunung Mas, serta memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan TSLP sesuai dengan program kerja Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya, memberikan arahan dan pedoman penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi terpadu, mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan secara terpadu dan berdaya guna, melindungi perusahaan agar terhindar dari biaya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, serta terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan TSLP dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan TSLP melalui tahapan kajian kebutuhan, perencanaan program, aplikasi program, dan evaluasi. Bupati membentuk Tim TSLP sebagai wadah komunikasi dan koordinasi di antara pemangku kepentingan. Perusahaan wajib melaporkan rencana dan pelaksanaan TSLP kepada Pemerintah Daerah. Pelaksana TSLP terdiri dari badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun, menata, merancang dan melaksanakan program kegiatan TSLP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. merekomendasikan pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.