Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kawasan Minapolitan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 38/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah Kawasan Minapolitan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penyusunan Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Kawasan Minapolitan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana program investasi jangka menengah kawasan minapolitan. RPIJM Kawasan Minapolitan adalah dokumen rencana dan program pembangunan di Kawasan Minapolitan dalam periode 5 (lima) tahun, yang dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat/swasta, yang mengacu pada Rencana Induk (masterplan) Pengembangan Kawasan Minapolitan dan mengikuti arahan dari rencana tata ruang (RTRW) kabupaten/kota rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) kabupaten/kota. Pedoman ini mencakup mekanisme penyusunan RPIJM, ruang lingkup muatan dokumen RPIJM, program dan kegiatan sektoral, serta matriks rencana RPIJM.

(-)

(-)