Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Juga dikenal sebagai: UU 24/2000 · UU No. 24 Tahun 2000 · UU Nomor 24 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2000Tanggal Penetapan:23 Oktober 2000
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerjanjian Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2000
Tanggal Penetapan23 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tentang 'Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain'. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan singkat dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perjanjian internasional dan menggantikan pedoman lama yang tidak sesuai dengan semangat reformasi. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga negara dan pemerintah dalam pembuatan perjanjian internasional, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembuatan, pengesahan, pemberlakuan, penyimpanan, dan pengakhiran perjanjian internasional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri sebelum membuat perjanjian internasional.

1. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

(-)