Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan singkat dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perjanjian internasional dan menggantikan pedoman lama yang tidak sesuai dengan semangat reformasi. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga negara dan pemerintah dalam pembuatan perjanjian internasional, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pembuatan, pengesahan, pemberlakuan, penyimpanan, dan pengakhiran perjanjian internasional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri sebelum membuat perjanjian internasional.