Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 327 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 327 Tahun 1960 tentang Batas Daerah Daratan Pelabuhan Yang Menjadi Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Maritim

Juga dikenal sebagai: Keppres 327/1960 · Keppres No. 327 Tahun 1960 · Keppres Nomor 327 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1960Tanggal Penetapan:14 Desember 1960
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBatas Daerah Daratan Pelabuhan Yang Menjadi Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Maritim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1960
Tanggal Penetapan14 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 114 tahun 1960 tentang pengangkatan Panglima-panglima/Komandan-komandan/Perwira-perwira Angkatan Darat/Angkatan Laut/Angkatan Udara selaku Penguasa Perang Daerah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 327 Tahun 1960 bertujuan untuk menetapkan batas daerah pelabuhan yang menjadi daerah hukum Penguasa Perang Daerah Maritim. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden No. 114 Tahun 1960 dan berbagai Staatsblad serta keputusan menteri terkait batas daerah pelabuhan. Daerah pelabuhan yang diatur meliputi Pontianak, Teluk Bajur, Palembang, Pandjang/Teluk Betong, Tjirebon, Semarang, Tandjung Perak, Makasar, Bitung, Bandjarmasin, Benoa, Ambon, dan Balikpapan. Selain itu, daerah pelabuhan Kertapati, Sungai Gerong, Pladju, Sungsang, Kupang, Halong, dan Ternate akan disesuaikan dengan keadaan setempat dan ditetapkan kemudian.

(-)

(-)