di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Keringanan Pembayaran Biaya Penggunaan Transportasi Jasa Angkutan Penumpang Milik Negara Bagi Veteran Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhub 68/2014 · Permenhub No. 68 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 68 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini memberikan keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang milik negara bagi Veteran Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan dan kesejahteraan atas jasa-jasa mereka. Keringanan ini berupa potongan tarif/diskon/reduksi paling sedikit 20% dari tarif yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor Umum, Kapal, Pesawat Udara, dan Kereta Api, kecuali untuk perjalanan jarak dekat pada Kendaraan Bermotor Umum dan Kereta Api. Veteran yang berhak menerima keringanan ini adalah Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Perdamaian Republik Indonesia. Untuk memperoleh keringanan, Veteran harus menunjukkan kartu Nomor Pokok Veteran (NPV) yang diterbitkan Kementerian Pertahanan, dan bagi Veteran Perdamaian Republik Indonesia juga harus menunjukkan Surat Jalan dari satuan kerja. Keringanan ini tidak berlaku bagi Veteran Perdamaian Republik Indonesia yang melakukan Perjalanan Dinas yang dibiayai anggaran negara. Penyelenggara angkutan transportasi wajib memberikan potongan tarif/diskon/reduksi tersebut sepanjang tidak melanggar ketentuan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah.