Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 2/2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.

Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah Tipe C, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe C, Inspektorat Tipe C, Dinas Daerah, Badan Daerah, Lembaga Dengan Fungsi Penunjang Lain, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan lainnya. Lembaga Dengan Fungsi Penunjang Lain adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kecamatan terdiri dari Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur susunan perangkat daerah, seperti jumlah asisten dan bagian di Sekretariat Daerah, jumlah bagian di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jumlah sekretariat dan inspektur pembantu di Inspektorat, serta jumlah sekretariat dan bidang di Dinas Daerah dan Badan Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)