di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 2/2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah Tipe C, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe C, Inspektorat Tipe C, Dinas Daerah, Badan Daerah, Lembaga Dengan Fungsi Penunjang Lain, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan lainnya. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan lainnya. Lembaga Dengan Fungsi Penunjang Lain adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kecamatan terdiri dari Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, dan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur susunan perangkat daerah, seperti jumlah asisten dan bagian di Sekretariat Daerah, jumlah bagian di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jumlah sekretariat dan inspektur pembantu di Inspektorat, serta jumlah sekretariat dan bidang di Dinas Daerah dan Badan Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan Staf Ahli Bupati.