Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2006 Tahun 2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-05/MBU/2006 · Permen BUMN No. PER-05/MBU/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2006Tanggal Penetapan:20 Desember 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaKomite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku20 Desember 2006
Tanggal Penetapan20 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep-103/MBU/2002 tanggal 04 Juni 2002 tentang Pembentukan Komite Audit Bagi BUMN

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, dengan tujuan mengatur pembentukan dan fungsi Komite Audit di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mewajibkan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN untuk membentuk Komite Audit yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada mereka. Komite Audit bertugas memastikan efektivitas sistem pengendalian intern, menilai pelaksanaan audit, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memastikan prosedur review informasi BUMN. Anggota Komite Audit harus memiliki integritas, pengetahuan, dan pengalaman yang cukup, serta tidak memiliki konflik kepentingan. Komite Audit dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari Komisaris/Dewan Pengawas dan harus menyusun program kerja tahunan. Honorarium anggota Komite Audit dari luar BUMN ditetapkan maksimal 20% dari gaji Direktur Utama.

1. BUMN yang telah membentuk Komite Audit, wajib menyesuaikannya dengan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2006. 2. BUMN yang belum membentuk Komite Audit, wajib membentuk selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2006.

(-)