Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 204/PMK.02/2010 · PMK No. 204/PMK.02/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan penyempurnaan Standar Biaya Khusus untuk Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Peraturan ini menetapkan batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)