Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1969 tentang Penunjukan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Sebagai Menteri Pertambangan Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1969 · Keppres No. 24 Tahun 1969 · Keppres Nomor 24 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Maret 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Sebagai Menteri Pertambangan Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Saudara Ir. Sutami, sebagai Menteri Pertambangan ad interim selama Menteri Pertambangan, Prof. Dr. Ir. Soemantri Brodjonegoro, berada di luar negeri. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas sehari-hari di Departemen Pertambangan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan Menteri Pertambangan dan berakhir setelah kembalinya Menteri Pertambangan dari luar negeri.

(-)

(-)