Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 03/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 03 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2012Tanggal Penetapan:16 April 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku17 April 2012
Tanggal Penetapan16 April 2012
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah semakin berkurangnya lahan pertanian pangan akibat alih fungsi lahan menjadi non-pertanian, yang mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan dan Penetapan: Pemerintah Daerah merencanakan PLPPB dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Tahapan perencanaan meliputi pemetaan, penunjukan, penataan, dan penetapan PLPPB. Penetapan PLPPB dilakukan dengan Keputusan Bupati.
  2. Penelitian dan Pengembangan: Pemerintah Kabupaten mendorong pengembangan intensifikasi dan ekstensifikasi PLPPB melalui promosi, penyediaan tenaga teknis, akses informasi dan permodalan, serta penyediaan prasarana-sarana dasar pertanian.
  3. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab untuk menjamin konservasi tanah dan air. Dapat dibentuk gugus tugas khusus untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan melaporkan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan.
  4. Alih Fungsi: Lahan yang ditetapkan sebagai PLPPB dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum dan bencana alam. Alih fungsi harus diikuti dengan penggantian lahan yang luasnya minimal sama dan memiliki daya dukung infrastruktur yang setara.
  5. Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah Kabupaten dapat menyediakan infrastruktur untuk PLPPB atau melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk pelaksanaan program maupun proyek dengan berbagai pihak.
  6. Sistem Informasi: Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan sistem informasi PLPPB yang meliputi penyediaan data dasar, pendistribusian produk sistem informasi, dan pemutakhiran data.
  7. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat memberikan usulan perencanaan, tanggapan, dan saran melalui forum musyawarah pembangunan atau dokumen tertulis.
  8. Pembiayaan: Pembiayaan PLPPB dibebankan pada APBD Kabupaten dan dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
  9. Pemantauan dan Evaluasi: Pemantauan pelaksanaan PLPPB dilakukan secara berjenjang dari Kabupaten sampai Kecamatan.
  10. Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Kabupaten memberikan insentif kepada petani dan menetapkan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan atau petani yang tidak memenuhi kewajiban.
  11. Pengawasan: Pengawasan dilakukan terhadap kinerja perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian PLPPB.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pengalihfungsian PLPPB dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dipidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 3. Pejabat pemerintah yang melanggar penerbitan izin alih fungsi lahan dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.