Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha bengkel umum di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum dipungut atas pemberian izin usaha bengkel umum kepada orang pribadi atau badan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Lain-lain.
- Perizinan: Masa izin usaha adalah 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Tata cara memperoleh izin meliputi pengisian SPTRD dan pembuatan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan administrasi.
- Pendaftaran Ulang: Setiap wajib retribusi harus mendaftar ulang izin dengan mengisi SPTRD dan melampirkan persyaratan administrasi.
- Pengalihan Kepemilikan atau Penggantian Merek: Perusahaan yang mengalihkan kepemilikan atau mengganti merek usahanya harus memenuhi persyaratan administrasi.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis bengkel, peralatan, atau fasilitas yang digunakan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan bengkel.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis bengkel.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
- Masa Izin dan Saat Retribusi Terutang: Masa izin 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.
- Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD.
- Tata Cara Penetapan: Berdasarkan SPTRD ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas.
- Tata Cara Penagihan: Mengatur tentang surat teguran dan jangka waktu pelunasan.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, dan Pembatalan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi.
- Kadaluarsa: Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun.
- Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa: Piutang retribusi yang kadaluarsa dapat dihapus.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
- Ketentuan Pidana: Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik.