Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 13/2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 2 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketenagalistrikan. Perubahan tersebut meliputi penambahan rincian kewajiban bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang menggunakan kekayaan daerah, yaitu kewajiban memberikan retribusi dan dana pemeliharaan serta pelestarian sumber air baku energi. Dana pemeliharaan dan pelestarian sumber air baku energi dihitung berdasarkan besarnya produksi listrik yang dihasilkan, dengan tarif yang berbeda sebelum dan sesudah pemegang izin mencapai break even point (BEP). Perhitungan BEP ditentukan dari hasil audit independen yang biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan potensi pendapatan daerah di bidang ketenagalistrikan dan memastikan kontribusi yang layak dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik kepada daerah untuk menunjang pembangunan daerah yang berkeadilan.

Ketentuan Substansial:

  • Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang menggunakan kekayaan daerah wajib memberikan retribusi.
  • Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang menggunakan energi air wajib memberikan dana pemeliharaan dan pelestarian sumber air baku energi.
  • Besaran dana pemeliharaan dan pelestarian sumber air baku energi dihitung berdasarkan produksi listrik, yaitu Rp. 25,- per kWh sebelum BEP dan Rp. 100,- per kWh setelah BEP.
  • Perhitungan BEP ditentukan dari hasil audit independen yang biayanya ditanggung pemerintah daerah.

(-)

(-)