Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2011 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2011Tanggal Penetapan:13 Januari 2011
Penyediaan Air BersihPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku13 Januari 2011
Tanggal Penetapan13 Januari 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 71) tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Pajak ini dikenakan pada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dampak lingkungan, musim, dan luas areal pengambilan air. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPAT. Wajib pajak diwajibkan menyediakan meteran air untuk mengukur volume pengambilan air. Tata cara pemungutan pajak tidak dapat diborongkan, dan pajak dipungut berdasarkan penetapan Walikota. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan menyampaikan kepada Walikota. Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota. Walikota dapat memberikan pembebasan pajak dalam hal wajib pajak mengalami Force Majeure. Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 71) tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Walikota dapat melakukan Penutupan, atas Pengambilan/Pemanfaatan Air Tanah apabila: a. tidak membayar pajak sesuai ketentuan; b. tidak memasang meteran air; dan c. merusak, menghilangkan, merekayasa, mengganti meteran air dan/atau segel. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.