Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 12/2002 · Perda Kota Magelang No. 12 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:7 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Sarang Burung
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan07 Agustus 2002
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memungkinkan pemungutan objek pajak baru selain yang telah ditentukan, serta potensi pengambilan sarang burung sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pengambilan hasil sarang burung. Objek pajak adalah setiap pengambilan hasil sarang burung yang dinilai dengan uang. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan sarang burung yang dapat diperdagangkan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan sarang burung, dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan harga dasar sarang burung yang ditetapkan secara periodik oleh Walikota. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kota Magelang. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan nilai jual sarang burung. Wajib pajak harus melaporkan kepada Walikota paling lambat 7 hari sebelum pengambilan sarang burung.
  4. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga.
  5. Tata Cara Penagihan Pajak: Meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan, hingga pelelangan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  7. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi karena kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan peraturan.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluwarsa penagihan pajak, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.