di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 1/2017 · Peraturan LIPI No. 1 Tahun 2017 · Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pengembangan Kebun Raya Indonesia menetapkan pedoman untuk pengembangan Kebun Raya di seluruh Indonesia berdasarkan tipe ekoregion. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan jumlah kebun raya di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka konservasi tumbuhan secara ex situ berdasarkan tipe ekoregion.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: