Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2016 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 31) 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 42)

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1.568.482.686.616,07 dan belanja daerah sebesar Rp 1.532.527.097.064,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 35.955.589.552,07. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 191.011.406.720,19 dan pengeluaran sebesar Rp 4.779.546.668,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 186.231.860.052,19. Aset daerah tercatat sebesar Rp 7.058.634.910.205,42, kewajiban sebesar Rp 49.171.588.688,74, dan ekuitas dana sebesar Rp 7.009.463.321.516,68. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)