Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1.568.482.686.616,07 dan belanja daerah sebesar Rp 1.532.527.097.064,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 35.955.589.552,07. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 191.011.406.720,19 dan pengeluaran sebesar Rp 4.779.546.668,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 186.231.860.052,19. Aset daerah tercatat sebesar Rp 7.058.634.910.205,42, kewajiban sebesar Rp 49.171.588.688,74, dan ekuitas dana sebesar Rp 7.009.463.321.516,68. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.