Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 5/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2005Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2005
Tanggal Penetapan18 Oktober 2005
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 1980 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, PDAM, Proyek Daerah Air Minum, Direktur, Badan Pengawas, dan Unit Cabang. Selain itu, dilakukan perubahan pada nama perusahaan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang yang berkedudukan dan berkantor pusat di Rembang.

Perubahan juga mencakup struktur organisasi perusahaan yang dipimpin oleh seorang direktur yang dibantu oleh bagian Administrasi dan Keuangan, bagian Teknik, bagian Hubungan Pelanggan, dan unit cabang. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan DPRD dan bertanggung jawab kepada Bupati. Uraian tugas dan tata kerja PDAM diatur dalam Peraturan Bupati.

Selanjutnya, diatur mengenai Badan Pengawas yang terdiri dari unsur pejabat daerah, perorangan, dan masyarakat konsumen. Badan Pengawas terdiri dari 3 orang dan bertanggung jawab kepada Bupati. Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Bupati dan menerima imbalan jasa sesuai dengan kemampuan perusahaan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul Direktur.

(-)

(-)