Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 57 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 57 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 57/1954 · UU No. 57 Tahun 1954 · UU Nomor 57 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1954 menetapkan bagian IBW I (Jawatan Pegadaian) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia serta pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW). Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

1. Undang-undang ini berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)