Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2017 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2017Tanggal Penetapan:25 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku26 Oktober 2017
Tanggal Penetapan25 Oktober 2017
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengubah ketentuan mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Intan, menyesuaikan dengan hibah daerah yang diterima dari Pemerintah Pusat untuk program hibah air minum perkotaan, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada. Perubahan utama terletak pada Pasal 2 yang mengatur besaran dan sumber penambahan penyertaan modal. Untuk Tahun Anggaran 2017, penambahan penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan pemberian hibah daerah untuk program hibah air minum perkotaan tahap I dari sumber dana penerimaan dalam negeri tahun 2017 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(-)

(-)