Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 2/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku17 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0050), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0050).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi definisi Badan Pendapatan dan Aset Daerah, struktur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan penambahan obyek retribusi pada beberapa dinas dan UPT, serta penambahan pasal yang mengatur pemberlakuan ketentuan mengenai sewa insenerator.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam penetapan tarif pajak dan retribusi. Selain itu, penambahan objek baru dalam retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pelayanan pembakaran sampah medis (insenerator) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga menjadi dasar perubahan ini.

Ketentuan Substansial:

Perubahan utama dalam peraturan ini adalah:

  1. Perubahan definisi Badan Pendapatan dan Aset Daerah.
  2. Penambahan obyek retribusi pada struktur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, khususnya pada Dinas Kesehatan/UPT Laboratorium Kesehatan, Dinas Kebudayaan/UPT Museum Daerah, Dinas Peternakan/UPT Veteriner/UPT Pembibitan Ternak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Biro Umum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rumah Sakit Jiwa Naimata dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  3. Penyisipan Pasal 60A yang mengatur pemberlakuan ketentuan dalam Lampiran I angka 7 (sewa insenerator) mulai tanggal 1 September 2020.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I angka 7 mulai berlaku pada tanggal 1 September 2020.

(-)