Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan, kelestarian lingkungan, dan estetika sesuai dengan tata ruang. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan penggunaan menara, serta mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan zona pembangunan menara yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten, rencana detail tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Pembangunan menara harus digunakan secara bersama (Menara Bersama) dengan memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi, dan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) serta standar baku tertentu.
- Penyediaan menara dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain (bukan penyelenggara telekomunikasi) yang merupakan perusahaan nasional.
- Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dari Bupati, dengan memperhatikan ketentuan penataan ruang, keselamatan operasi penerbangan, dan hasil kajian teknis.
- Pengoperasian menara bersama dapat dilakukan oleh penyedia menara atau pengelola menara, yang bertanggung jawab terhadap kelaikan fungsi bangunan menara dan wajib memberikan jaminan terhadap masyarakat sekitar radius menara.
- Pengecualian diberikan untuk pembangunan dan pengoperasian menara khusus yang memerlukan kriteria khusus, seperti untuk keperluan meteorologi, radio siaran, navigasi, dan lain-lain.
- Pembangunan menara di kawasan tertentu (seperti kawasan bandar udara, kawasan militer, kawasan cagar budaya) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kawasan tersebut dan mendapat izin prinsip dari Bupati.
- Penyedia Menara atau Pengelola Menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis menara.
- Setiap penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara yang akan membangun Menara Bersama wajib memiliki izin.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban, hak, dan larangan bagi penyedia menara, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah.