Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: UU 3/2021 · UU No. 3 Tahun 2021 · UU Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2020Tanggal Penetapan:6 Oktober 2020
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2020
Tanggal Penetapan06 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, terutama dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19. Kebijakan ini mengatur penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang terdiri dari berbagai laporan keuangan seperti Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan-laporan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Selain itu, undang-undang ini juga menekankan pentingnya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan tindak lanjut rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

(-)

(-)