Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, terutama dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19. Kebijakan ini mengatur penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang terdiri dari berbagai laporan keuangan seperti Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan-laporan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Selain itu, undang-undang ini juga menekankan pentingnya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan tindak lanjut rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.