Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi microcell di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi microcell agar sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembangunan infrastruktur menara microcell wajib menggunakan kabel serat optik.
- Pelaksanaan pembangunan harus dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup.
- Lokasi penempatan menara microcell dapat berada di lokasi bukan aset Pemerintah Daerah atau lokasi aset Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, perkembangan teknologi, kaidah penataan ruang, tata bangunan, estetika, dan keselamatan umum.
- Pemanfaatan lokasi aset Pemerintah Daerah dilakukan melalui perjanjian sewa antara penyedia menara microcell dan Pengguna Barang paling lama 5 tahun, dengan proses pelelangan oleh Unit Layanan Pengadaan.
- Menara microcell wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013.
- Menara microcell harus dapat menampung perangkat minimal untuk 2 penyelenggara telekomunikasi.
- Penggelaran kabel serat optik wajib di dalam tanah menggunakan ducting.
- Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan Menara Microcell.